Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran alias cacat. Kemenkeu dan OJK kemudian menjatuhkan sanksi pada maskapai pelat merah ini.
Kisruh bermula pada 24 April 2019 atau saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia. Diketahui dalam laporan keuangan 2018, Garuda mencatat laba bersih US$ 809,85 riibu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laba tersebut ditopang salah satunya oleh kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.
Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui sebagai pendapatan. Alhasil, perusahaan sebelumnya merugi kemudian mencetak laba.
Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria yang enggan menandatangani laporan keuangan 2018.
Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.
Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance:
Kemenkeu Temukan Pelanggaran
Foto: Hendra Kusuma/detikcom
|
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.
"Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP, yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen," tutur Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (28/4/2019).
Kementerian Keuangan juga mencatat KAP belum memaksimalkan pengendalian mutu. Dengan demikian, ada dua temuan yang didapatkan.
"Jadi ini ada dua isu penting, pertama dari auditor KAP itu ada dugaan pelanggaran berat terhadap opini. KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu," ujar Hadiyanto.
Auditor Laporan Keuangan Garuda Dibekukan Setahun
Foto: Istimewa
|
Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.
"Lalu kami juga sudah memberikan peringatan tertulis serta kewajiban perbaikan sistem pengendalian mutu, surat peringatan S20/MK.1.PPPK/2019 tanggal 26 Juni ditujukan KAP Sutanto," kata Hediyanto.
Hadiyanto menjelaskan Kemenkeu bersama OJK berkomitmen penuh, meningkatkan integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya profesi akuntan publik.
"Demikian sanksi diberikan untuk memberikan pembinaan, sehingga ke depan tidak terulang, bagi yang lain tidak perlu diikuti," kata dia.
"Kedua, walaupun kita lakukan pembinaan, Garuda sebagai emiten tentu banyak lesson learn dari ini, diharapkan para pengguna KAP lebih hati-hati bersama dalam menyiapkan laporan keuangan, sehingga itu akan berdampak menimbulkan opini publik," tambahnya.
Direksi dan Komisaris Kena Denda Rp 100 Juta
Foto: Istimewa
|
Bukan hanya emiten, direksi dan komisaris juga turut mendapat sanksi.
"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi.
Sebelumnya Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.
b. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.
Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/stakeholders sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
Halaman 2 dari 4
Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]