MoU ini dilatarbelakangi upaya memperlancar lalu lintas perdagangan bebas.
Berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (30/6/2019), Ketua Umum ALFI Yukki N Hanafi mengatakan, perusahaan freight forwarding anggota ALFI yang bertindak sebagai operator angkutan multimoda tidak semuanya memiliki armada angkutan barang di jalan raya (truk) sendiri. Di sisi lain, perusahaan angkutan truk anggota Organda juga tidak semuanya dapat bertindak sebagai operator angkutan multimoda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, soal aspek regulasi ditingkat nasional maupun internasional, perusahaan truk anggota Organda juga belum memiliki sistem Dokumen Angkutan Barang (DAB) yang didukung oleh STC (Standard Trading Condition) yang diterima di pasar internasional. Sementara, ALFI sejak 1989 telah memiliki STC yang tidak hanya dapat diterima di pasar dalam negeri tetapi juga dapat diterima di pasar internasional.
"Harapannya dua asosiasi ini bergabung akan dapat mewujudkan sistem angkutan multimoda dalam rangka mendukung kelancaran perdagangan internasional di Indonesia," tulis keterangan tersebut.
Disebutkan, kerja sama ini juga mencakup kemudahan bagi perusahaan anggota ALFI untuk mendapatkan armada angkutan barang di jalan raya yang laik jalan (sesuai standard) melalui jaringan perusahaan anggota Organda.
"Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan jasa angkutan barang di Indonesia agar lebih berdaya saing serta mendorong ekspor nasional. Membangun sistem dan standar angkutan barang internasional bagi operator angkutan barang di Indonesia," paparnya.
Selain itu, kerja sama juga menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), termasuk pengemudi angkutan barang melalui sertifikasi profesi.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah ALFI dan Organda sepakat untuk membangun sistem digital dalam angkutan barang melalui jalan raya di berbagai wilayah Indonesia," tutup keterangan ini.
(dna/dna)