Laporan Keuangan Bermasalah, Saham 2 Perusahaan Bakrie Dibekukan

Laporan Keuangan Bermasalah, Saham 2 Perusahaan Bakrie Dibekukan

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 01 Jul 2019 15:53 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Setelah PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), kini giliran saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) yang sahamnya dibekukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya lantaran belum menyampaikan laporan keuangan 2018.

Melansir keterbukaan informasi, Senin (1/7/2019), saham ELTY disuspensi berbarengan dengan 9 saham lainnya. Di antaranya saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, PT Golden Plantation Tbk, PT Sugih Energy Tbk, PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk, PT Cakra Mineral Tbk, PT Evergreen Invesco Tbk dan PT Nipress Tbk.

Sebelumnya pada 27 Mei 2019 saham BTEL disuspensi oleh BEI. Alasannya lantaran laporan keuangan perusahaan bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan keuangan BTEL selama 2 tahun bermasalah dan memperoleh opini disclaimer atau tidak mendapatkan pendapat pada laporan keuangan 2017 dan 2018.


Melansir CNBC Indonedia, manajemen BTEL sudah menanggapi keputusan tersebut dan menyampaikan bahwa opini disclaimer diberikan karena proses restrukturisasi Wesel Senior oleh Bakrie Telecom Pte. Ltd belum selesai atau masih dalam tahap finalisasi.

Alhasil, KAP menilai perusahaan belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014.

Manajemen perusahaan menambahkan bahwa aktivitas bisnis BTEL masih berjalan seperti biasa dan terkait proses restrukturisasi tersebut, perusahaan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur agar dapat segera diselesaikan.

Perusahaan juga akan menyelenggarakan public expose insidentil untuk memberikan penjelasan terkait isu di atas.

Sebagai informasi opini disclaimer umumnya diberikan ketika KAP merasa bahwa ruang lingkup pemeriksaannya dibatasi sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar audit yang berlaku.

Alasan lainnya termasuk meragukan nilai yang disajikan pada laporan keuangan, perusahaan sedang menjalani kasus hukum, dan atau auditor tidak yakin atas keberlangsungan bisnis perusahaan di masa mendatang.




(das/fdl)

Hide Ads