PNS di Papua, Maluku, dan Kalimantan Belum Dapat Gaji Ke-13

PNS di Papua, Maluku, dan Kalimantan Belum Dapat Gaji Ke-13

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 02 Jul 2019 13:25 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat masih ada beberapa daerah yang belum menerima gaji ke-13. Daerah tersebut merupakan wilayah remote.

Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan daerah yang belum menerima masih menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Antara lain Papua, Papua Parat, Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan Barat," kata Marwanto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwanto menyebut satker yang masih proses pencairan antara lain Kementerian Agama hingga Kejaksaan.

"Antara lain kantor vertikal di lingkungan Kemenag dan Kejaksaan, serta beberapa satker lainya," ujar dia.


Marwanto bilang, pihak KPPN terus mendorong percepatan para satker dalam mencairkan gaji ke-13. Dirinya pun mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu pencairan.

"Masih bisa dicairkan menyusul. Kami terus mendorong agar satker-satker yang belum mengajukan SPM pencairan untuk segera mengajukan di KPPN mitra kerja masing-masing," ungkap dia.

Tercatat hingga pukul 10.00 WIB tanggal 2 Juli 2019, pencairan gaji ke-13 sudah sebesar Rp 11,1 triliun untuk pegawai negeri sipil (PNS) aktif, dan sebesar Rp 7,6 triliun untuk pensiunan. Jika ditotal, maka pencairan sudah sebesar Rp 18,7 triliun untuk gaji ke-13.

Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mengalokasikan THR untuk kebutuhan anak sekolah. Gaji ke-13 tidak hanya diterima PNS aktif, melainkan juga diberikan kepada pensiunan.




(hek/fdl)

Hide Ads