Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, dalam pembangunan prasarana LRT pihak kontraktor yakni PT Waskita Karya sesuai dengan perencanaan melakukan pembongkaran PJU di sepanjang jalur LRT yang terkena dampak dari pembangunan.
"Selanjutnya PT Waskita Karya sebagai kontraktor telah mengembalikan PJU ke kondisi seperti sebelumnya dengan mengganti tiang dan lampu yang baru yang disambungkan ke panel tanpa melakukan penyambungan pasang baru daya listrik PJU," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, untuk pertanggungjawaban pembayaran tagihan listrik PJU eksisting sampai akhir tahun 2018 dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang. Pembayaran tagihan listrik PJU tidak termasuk ke dalam item pekerjaan pembangunan LRT karena menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam perkembangannya, pada tahun 2019, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang meminta segera dilakukan serah terima aset agar dapat melakukan pembayaran dan perawatan.
"Sementara itu serah terima aset belum bisa dilaksanakan mengingat pekerjaan LRT Sumsel belum 100% selesai," ujarnya.
Sebagai solusi, saat ini para pihak terkait yaitu Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, PPK LRT Sumatera Selatan, PLN UP 3 Palembang dan PT Waskita karya selaku kontraktor sedang berkoordinasi guna mencari jalan penyelesaian.
"Diharapkan dalam waktu dekat PJU dimaksud bisa nyala kembali," ujarnya.
(zlf/zlf)