Saat ini, pemerintah dan Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR) sepakat untuk memperdalam lagi bahasan mengenai penerapan cukai kantong plastik.
"Ini fokus kajiannya berdasarkan prioritas. Karena yang akan diusulkan adalah cukai kantong plastik. Setelah ini baru dimulai kajian bahan plastik lainnya," kata Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adrianto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, kata Adrianto, fokus pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengenakan cukai terhadap kantong plastik terlebih dahulu.
Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar 9,86 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun dari kurang lebih 90 ribu gerai ritel modern diseluruh Indonesia.
Adapun, komposisi sampah plastik dari total timbunan sampah nasional tumbuh sebesar 14% pada 2013, dan data terakhir pertumbuhannya meningkat menjadi 16% di 2016.
"Kemarin masih fokus di kantong plastik. Usulan kemasan plastik itu berasal dari usulan anggota Komisi XI agar kajian dampak lebih komprehensif," ungkap dia.
(hek/dna)