Meski tak menjelaskan secara detil produk apa dan kapan yang akan dikenakan selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang terbuka peluang dibahas lebih lanjut dengan komisi XI DPR RI.
"Nanti dibahas lagi sama Komisi XI (DPR)," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu (alasan pengenaan cukai plastik ke produk lain)," katanya.
Sebelumnya pada rapat di Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengungkapkan berbagai dampak dari sampah kantong plastik. Sri Mulyani menjelaskan, sampah plastik yang tercemar di laut juga mengancam ikan yang berujung pada manusia. Sampah plastik tersebut tak cuma hanya kantong plastik, tapi juga beragam kemasan plastik lain.
"Dampak dari sampah plastik di laut sudah sangat banyak dilihat dan kita sering melihat berita maupun foto-foto yang sangat dramatis. Bagaimana penyu yang meninggal, burung yang perutnya isinya sampah ini semuanya tentu harus menyebabkan kita semuanya makin tergugah," katanya, Selasa (2/7) kemarin.
Sri Mulyani pun telah mengusulkan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar dengan catatan per kg sebanyak 150 lembar.