"Kami malah menolak, menolak sama sekali karena dampaknya terhadap ekonomi cukup signifikan," kata Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dia mengatakan, dari sisi produk, cukai itu tepat untuk produk-produk yang memang sesuai UU 39/2007 tentang Cukai. Sementara dia yakin, plastik tidak masuk ke dalam kategori tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, cukai plastik dinilai akan berdampak negatif terhadap ekonomi dan sosial, serta industri kantong plastik itu sendiri.
"Ini kalau cukai dikenakan dampaknya secara ekonomi dan secara sosial. Sosialnya pertama pemulung itu ada 4 juta orang. Kalau volume kantong kresek yang biasa bisa dia dapatkan tiba-tiba volumenya berkurang otomatis kan dia berkurang secara pendapatan," jelasnya.
Sementara dari sisi industri, cukai ini akan membuat daya saing pemain lokal berkurang menghadapi kantong plastik dari negara lain. Hal itu disebabkan ongkos produksi akan meningkat sehingga harga kantong plastik naik.
"Dari sisi industrinya ini akan tentu berkurang secara ekonomi dan meningkatkan cost. Artinya tidak kompetitif lagi kita bersaing dengan negara-negara lain," tambahnya.
(ara/ara)