Sebelumnya, audit laporan keuangan tersebut dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan yang kemudian terbukti cacat. Namun, hal tersebut hanya dianggap sebuah kesalahan interpretasi dan bukan merupakan pemalsuan.
"Bukan pemalsuan, tidak ada pemalsuan sama sekali dan jangan lupa ini sudah diaudit oleh kantor akuntasi publik yang sudah mendapatkan sertifikasi, bahwa perintepretasinya dianggap salah harus diperbaiki iya kita perbaiki," kata Rini di sela-sela kunkernya di Kebumen, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini menegaskan, bahwa sebagai pemegang saham, pihaknya tidak mungkin memperbolehkan perusahaan BUMN diaudit oleh kantor akuntasi yang tidak bersertifikasi. Menururnya, karena tidak ada pemalsuan, Dirut Garuda Indonesia pun tak perlu dicopot dari jabatannya.
"Tidak ada urusan pemalsuan tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi. Ya nggak perlu lah Dirut dicopot, buat apa?" tegasnya.
Seperti diketahui, tim dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea. Selain itu dikenakan pula sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 juta juga dilakukan kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia dan secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018.
Tonton video Soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda, KPPU Siap Panggil Kementerian:
(dna/dna)