"Mulai 1 Juli kita sudah berlakukan lagi di 41 kota yang mewakili zona 1, 2, dan 3. 41 kota ini diawasi langsung kepala BPTD di masing-masing kota," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Pemberlakuan tarif baru ini akan diawasi langsung penerapannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di kota masing-masing. Kemenhub memberi waktu selama 1 bulan kepada aplikator hingga seluruh kota tersebut menerapkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 41 kota tersebut antara lain mencakup Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Banjarmasin, Kupang, Gorontalo hingga Jayapura. Seluruh kota baru tersebut mewakili masing-masing zona I, II, dan III seperti yang sudah diatur.
"Sisanya (Kota lain) kita lakukan bertahap untuk memudahkan kita menerapkan aturan ini. Dari pada ada persoalan nantinya yang bikin jadi nggak konsisten," kata Budi.
Berikut daftar tarif yang berlaku sesuai zona masing-masing kota:
Zona I
Tarif batas bawah Rp 1.850 per km
Tarif batas atas Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona Jabodetabek
Tarif batas bawah Rp 2.000 per km
Tarif batas atas Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona III
Tarif batas bawah Rp 2.100 per km
Tarif batas atas Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.
![]() |
Tonton juga video terbaru Topreneur tentang bisnis sandal beromzet Rp 50 juta/ bulan di sini:
(eds/fdl)