Jokowi Naikkan Tukin Pegawai LIPI, Paling Tinggi Rp 33 Juta

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai LIPI, Paling Tinggi Rp 33 Juta

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 08 Jul 2019 11:44 WIB
Foto: Foto. Dok Instagram @lipiindonesia
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia. Perpres ini pengganti dari Perpres Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini dikutip dari laman Setkab, Senin (8/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan atau pegawai pada badan layanan umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

Tukin LIPITukin LIPI Foto: Dok. Setkab
Tunjangan kinerja bagi pegawai LIPI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pegawai di lingkungan LIPI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.


Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Juni 2019.


(ara/fdl)

Hide Ads