Pemindahan Ibu Kota RI Bisa Cetak Sejarah Baru

Pemindahan Ibu Kota RI Bisa Cetak Sejarah Baru

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 10 Jul 2019 13:42 WIB
Foto: Infografis Pindah Ibu Kota (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta - Pemerintah berencana menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam memuluskan rencana pemindahan ibu kota. Jika berhasil, Indonesia bisa menjadi negara yang pertama yang menerapkan skema tersebut dalam sejarah pemindahan ibu kota suatu negara.

"Kalau nggak salah Malaysia (menggunakan KPBU pertama), tapi mungkin kalau dikatakan pertama bisa lah, toh namanya PPP juga relatif baru," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Bambang mengungkapkan, banyak negara yang berhasil memindahkan ibu kota negara, termasuk Brasil, Malaysia, Australia, hingga Pakistan. Hanya saja, pemindahan ibu kota yang dilakukan Brasil telah berlangsung lama, yakni pada 60 tahun yang lalu saat memindahkan pusat pemerintahan dari Rio De Janeiro ke Brasilia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti mereka belum ada skema KPBU, di dunia pun masih jarang," tegas Bambang.



Bambang berharap, dengan adanya skema KPBU setiap pembangunan infrastruktur dasar maupun berat tidak lagi bergantung pada APBN.

"Jadi artinya kita jangan sampai kemudian terpaku seolah-olah hanya budget (APBN) yang bisa membangun negara ini kita harus mencari cara-cara alternatif yang kreatif untuk bisa mendapatkan sumber pembiayaan yang lain. Itu intinya," ungkap dia.

Pemerintah sendiri memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru mencapai Rp 466 triliun. Kebutuhan tersebut untuk mencakup penyediaan fungsi utama ibu kota seperti gedung pemerintahan, hingga pengadaan lahan.

Dana Rp 446 triliun dialokasikan untuk empat hal. Yang pertama berkaitan dengan fungsi utama, meliputi gedung legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri.

Berikutnya yang kedua adalah menyediakan fungsi pendukung, meliputi rumah dinas untuk ASN dan TNI/Polri, sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan perguruan tinggi, sarana kesehatan dan lembaga pemasyarakatan.

Selanjutnya, yang ketiga biaya pemindahan ibu kota juga untuk penyediaan fungsi penunjang, meliputi sarana dan prasarana jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolah limbah dan lain sebagainya. Terakhir adalah biaya untuk pengadaan lahan.




(hek/eds)

Hide Ads