Kebijakan DMO sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Melalui kebijakan itu pemerintah mewajibkan perusahaan batu bara dalam negeri mengalokasikan 25% produksinya dijual di dalam negeri. Alokasi DMO tersebut juga dipatok dengan harga US$ 70 per ton. Namun sebentar lagi kebijakan itu berakhir
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini dianggap ampuh untuk menekan biaya operasional PLN. Aturan ini juga dipandang tidak merugikan perusahaan batu bara, meskipun keuntungannya berkurang.
Sayangnya kebijakan ini hanya berlaku hingga tahun ini saja. Bambang tidak bisa memastikan apakah DMO akan dilanjutkan. Menurutnya itu tergantung dari kebijakan Menteri ESDM yang baru nantinya.
"Belum tau, nunggu menteri baru. Apakah Pak Jonan atau siapa kan menteri baru itu," tutupnya.
Tonton Video Penetapan Harga Batu Bara agar Tarif Listrik Tak Naik:
(das/fdl)