Kebijakan Harga Batu Bara untuk Listrik Tunggu Kabinet Baru

Kebijakan Harga Batu Bara untuk Listrik Tunggu Kabinet Baru

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 10 Jul 2019 18:38 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Untuk menekan tarif listrik, pemerintah sudah menerapkan kebijakan harga batu bara dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation). Namun kebijakan ini akan berakhir tahun ini.

Kebijakan DMO sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Melalui kebijakan itu pemerintah mewajibkan perusahaan batu bara dalam negeri mengalokasikan 25% produksinya dijual di dalam negeri. Alokasi DMO tersebut juga dipatok dengan harga US$ 70 per ton. Namun sebentar lagi kebijakan itu berakhir

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DMO berlaku sampai dengan Desember 2019," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).


Kebijakan ini dianggap ampuh untuk menekan biaya operasional PLN. Aturan ini juga dipandang tidak merugikan perusahaan batu bara, meskipun keuntungannya berkurang.

Sayangnya kebijakan ini hanya berlaku hingga tahun ini saja. Bambang tidak bisa memastikan apakah DMO akan dilanjutkan. Menurutnya itu tergantung dari kebijakan Menteri ESDM yang baru nantinya.

"Belum tau, nunggu menteri baru. Apakah Pak Jonan atau siapa kan menteri baru itu," tutupnya.





Tonton Video Penetapan Harga Batu Bara agar Tarif Listrik Tak Naik:

[Gambas:Video 20detik]

Kebijakan Harga Batu Bara untuk Listrik Tunggu Kabinet Baru



(das/fdl)

Hide Ads