Sanksi tersebut akan diberikan untuk pegawai, badan usahanya, hingga kontraktornya. Itu pun dengan catatan terbukti adanya kesalahan kerja.
"Jadi ada beberapa layer, dari orangnya, badan usahanya, maupun kontraktornya," kata Danan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita tunggu hasil investigasi komite," ujar dia.
Hingga saat ini, kata Danang, pasca kejadian ambruknya beton tol BORR tengah diteliti lebih dalam oleh tim independen dari pengawasan mutu dan komite jalan, jembatan, dan terowongan.
Meski demikian, Danang berharap seluruh badan usaha jalan tol (BUJT) dan pihak terkait selalu mematuhi prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang berlaku.
"Rekomendasinya seperti apa kita tunggu saja, itu pertama. Kedua, kami secara langsung sudah mengingatkan prosedur untuk K3-nya. Kita harapkan tidak terjadi lagi," ungkap dia.