Beton Tol BORR Ambruk, Ini Daftar Sanksi yang Menanti

Beton Tol BORR Ambruk, Ini Daftar Sanksi yang Menanti

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 11 Jul 2019 17:00 WIB
Foto: Antara Foto/Arif Firmansyah.
Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyebutkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada kesalahan kerja yang dilakukan terkait kecelakaan konstruksi pada proyek jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi 3A Simpang Yasmin-Simpang Semplak.

Sanksi tersebut akan diberikan untuk pegawai, badan usahanya, hingga kontraktornya. Itu pun dengan catatan terbukti adanya kesalahan kerja.

"Jadi ada beberapa layer, dari orangnya, badan usahanya, maupun kontraktornya," kata Danan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menjelaskan, sanksi untuk pegawai bisa berupa pencabutan izin sebagai profesi insinyurnya. Untuk badan usaha bisa dicabut izin pengusahaan jalan tol nya, sedangkan untuk kontraktornya akan mendapat peringatan tegas.

"Tapi kita tunggu hasil investigasi komite," ujar dia.



Hingga saat ini, kata Danang, pasca kejadian ambruknya beton tol BORR tengah diteliti lebih dalam oleh tim independen dari pengawasan mutu dan komite jalan, jembatan, dan terowongan.

Meski demikian, Danang berharap seluruh badan usaha jalan tol (BUJT) dan pihak terkait selalu mematuhi prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang berlaku.

"Rekomendasinya seperti apa kita tunggu saja, itu pertama. Kedua, kami secara langsung sudah mengingatkan prosedur untuk K3-nya. Kita harapkan tidak terjadi lagi," ungkap dia.




Beton Tol BORR Ambruk, Ini Daftar Sanksi yang Menanti
(hek/eds)

Hide Ads