Direktur Utama Lembaga Manajeman Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan angka tersebut total dana talangan pembebasan yang dimulai sejak 2016.
"Artinya, masih ada gap antara dana talangan dan apa yang ditagihkan, masih ada nilai yang belum sampai ke LMAN," kata Puspa di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana yang diajukan oleh BUJT akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPKP. Setelah itu pihak LMAN baru akan membayarkan kepada para BUJT.
Dari total dana talangan lahan tersebut, terdapat selisih sekitar Rp 22,46 triliun yang belum dibayarkan oleh LMAN kepada BUJT. Pasalnya, dari toal Rp 59,39 triliun baru membayarkan Rp 34,73 triliun atau hanya 58,48%.
Meski demikian, Puspa mengungkapkan hingga saat ini yang harus dikembalikan atau dibayarkan oleh LMAN setelah verifikasi BPKP total tagihannya Rp 37,40 triliun.
Itu artinya, hanya terdapat tunggakan sebesar Rp 2,63 triliun dari total tagihan yang masuk. Pihak LMAN sendiri sudah mengembalikan dana pembebasan lahan sebesar Rp 34,73 triliun.
"Pengembalian atas lahan jalan tol Rp 34,73 triliun atau 92,9% dari total tagihan Rp 37,4 triliun," ungkap dia.