Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, perusahaan asal Hong Kong tersebut bisa menjadi pemegang saham sekaligus operator atau pengelola jalan tol tersebut.
"Bisa dua-duanya," kata Danang di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menjelaskan, penguasaan saham oleh pihak asing di perusahaan dalam negeri khususnya sektor jalan tol belum ada aturannya untuk menjadi mayoritas pemegang saham. Namun belum tentu perusahaan tersebut akan menjadi operator tol tersebut.
"Sejauh ini tidak ada DNI (daftar negatif investasi) untuk investasi asing," jelas dia.
Dapat diketahui, dua ruas yang sahamnya dijual adalah Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono. Adapun, pihak WTR pun membuka kesempatan kepada perusahaan dalam negeri untuk terlibat dalam pembelian dua ruas jalan tol tersebut. Hanya saja, tawarannya masih di bawah perusahaan asal Hong Kong.