Belum Puas, BEI Cek Klausul Jababeka Berpotensi Gagal Bayar Utang

Belum Puas, BEI Cek Klausul Jababeka Berpotensi Gagal Bayar Utang

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 12 Jul 2019 13:45 WIB
Bursa Efek Indonesia/Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menelusuri informasi tentang kondisi keuangan PT Kawasa Industri Jababeka Tbk (KIJA). Perusahaan disebut berpotensi lalai atau default dalam membayar surat utang.

Pihak BEI sendiri sudah memanggil manajemen KIJA untuk melakukan hearing. BEI juga sudah mengirimkan pertanyaan kepada manajemen untuk menjelaskan informasi yang terjadi.

"Selasa kemarin kan kita udah hiring, Rabu sudah kita minta penjelasan lagi dari hasil hiring. Kedua kita lakukan dengar pendapat itu hari Selasa, hari Rabu kita kirimkan permintaan penjelasan dan mereka itu kan punya waktu untuk memberikan respons hasil dengar pendapat," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun penjelasan yang diterima oleh BEI sepertinya masih kurang. BEI akan mendalami tentang klausul yang menyebutkan bahwa jika ada perubahan pengendali maka KIJA harus membeli kembali surat utang atau notes yang diterbitkan Jababeka International B.V.


"Mereka sudah menerangkan beberapa tanggapan. Kita dalami lagi beberapa hal termasuk apa yang menjadi concern kita, terkait dengan peluang pengendalian dari sisi apa. Kita gali dan arahkan pertanyaan juga ke kesepakatan atau perjanjian yang ada, kan kita juga harus ngerti yang itu," terangnya.

Manajemen sendiri sudah menyampaikan keterbukaan informasi terkait hal itu. Awalnya menjelaskan saat terjadinya perubahan susunan direksi dan dewan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Manajemen menjelaskan melalui akun perusahaan tapi tidak disertai kop surat perusahaan.

Dijelaskan dalam RUPST perubahan susunan direksi dan komisaris itu merupakan usulan dari pemegang saham PT Imakotama Investido (Imakotama) dan Islamic Development Bank (IDB), yang masing-masing memegang saham sebesar 6,387% dan 10,841%.

Kedua pemegang saham itu memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan PT Pratama Capital Assets Management (PCAM). Sebagaimana tercantum dalam surat mereka masing-masing tertanggal 21 Mei 2019 yang diterima oleh Perseroan tanggal 22 Mei 2019.

Imakotama dan IDB telah mengusulkan Sugiharto sebagai anggota direksi dan Aries Liman sebagai anggota komisaris. Menurut perusahaan pengusulan itu tidak melalui Komite Nominasi dan
Remunerasi (KNR) lantaran diusulkan melalui RUPS.

Aturan melalui KNR tertuang dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Usulan nama berikut jabatan yang diusulkan
dalam Rapat seharusnya telah melalui tahapan evaluasi. Dalam rapat usulan tersebut telah disetujui dengan jumlah suara sebesar 52,117%.


"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengerti bahwa berdasarkan syarat dan kondisi Notes (Senior Guaranteed Notes dengan jatuh tempo tahun 2023) yang telah diterbitkan Jababeka International B.V, yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan," terang manajemen.

Menurut manajemen dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagaimana dimaksud, maka perseroan atau Jababeka International B.V. wajib melakukan pembelian kembali notes dalam jangka waktu 30 hari.

Aturan itu kata manajemen tertuang dalam syarat dan kondisi penerbitan notes. Perusahaan wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.


Belum Puas, BEI Cek Klausul Jababeka Berpotensi Gagal Bayar Utang



(das/hns)

Hide Ads