BEI Telusuri Dokumen Utang Jababeka yang Tak Mampu Dibayar

BEI Telusuri Dokumen Utang Jababeka yang Tak Mampu Dibayar

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 10 Jul 2019 11:55 WIB
Foto: Dok. Jababeka
Jakarta - Polemik tentang kabar tak mampunya manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) tak mampu membayar utang terus bergulir. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku pengawas pasar modal pun turun tangan.

Dua hari yang lalu saham KIJA sudah disuspensi oleh BEI. Tujuannya agar pergerakan sahamnya tidak liar lantaran informasi tersebut.

Kemarin BEI juga kabarnya sudah memanggil manajemen KIJA. Namun sayangnya BEI masih merahasiakan atas apa yang didiskusikan dengan manajemen KIJA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin sampaikan bahwa kalau ada proses yang sedang dilaksanakan, saya juga belum boleh menyampaikan apa yang didiskusikan. Nah nanti akan dapat informasi setelah mereka menyampaikan tanggapan di website bursa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Nyoman menegaskan bahwa yang dilakukan tim BEI dalam pertemuan dengan manajemen KIJA kemarin adalah mengklarifikasi tentang informasi yang beredar di media.

Salah satu yang ditelusuri oleh BEI juga terkait dokumen penerbitan surat utang yang dilakukan oleh anak usaha perusahaan Jababeka International BV. Apakah memang prosedur penerbitan notes itu mengharuskan pembelian kembali jika ada perubahan manajemen.

"Ya itu menjadi bagian yang kita lakukan penelaahan. Pertama tentunya sampai ke klausul-klausul yang ada pada saat mereka menerbitkan misalnya global bond. Jadi bagian yang tidak terpisah antara dokumen resmi, dokumen legal dari mereka dan penjelasan mereka dan kemudian kita lihat juga berita di media," tambahnya.


Pihaknya juga telah mengirimkan pertanyaan secara tertulis kepada manajemen. Nantinya pihak KIJA diberikan waktu untuk memberikan jawaban secara tertulis yang kemudian disampaikan melalui situs resmi BEI paling lambat 3 hari.

"Penjelasan secara umum kan argonya 3 hari. Baru kemarin kan kita hearing, hari ini kita kirimkan pertanyaannya," tutupnya.

Sekadar informasi, dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan, kondisi potensi adanya gagal bayar lantaran adanya perubahan susunan direksi dan komisaris terkini. Perubahan susunan manajemen itu diusulkan oleh dua pihak pemegang sahamnya.

Dua pemegang saham yang mengusulkan itu adalah PT Imakotama Investido yang memegang sebesar 6,387% dan Islamic Development Bank yang memegang 10,841%. Kejadian itu dilihat sebagai acting of concert dan perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang diterbitkan

Atas hal itu, perseroan atau Jababeka Internasional wajib menawarkan pembelian kepada pemegang notes dengan harga 101% dari nilai pokok sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.

"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut maka Perseroan/Jababeka International BV. akan berada dalam keadaan lalai atau default," kata perseroan dilansir dari keterbukaan informasi.

Konsesi lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak-anak perseroan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka yang lain.




(das/fdl)

Hide Ads