Ingat Lapindo! Ada Bunga dan Denda yang Harus Dibayar

Ingat Lapindo! Ada Bunga dan Denda yang Harus Dibayar

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 12 Jul 2019 19:20 WIB
Foto: Budi Sugiharto
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengatakan, selain utang ada bunga dan denda juga yang harus dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.

Pemerintah sampai saat ini baru menerima Rp 5 miliar dari PT Minarak Lapindo Jaya dari kewajiban yang harus dibayarnya sebesar Rp 773,382 miliar. Utang anak usaha Lapindo Brantas Inc ini jatuh tempo sejak 10 Juli 2019.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihak Minarak juga harus membayar bunga utang setiap tahunnya sebesar 4,8%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebetulnya berdasarkan perjanjian, 4,8%," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Total tagihan utang anak usaha Lapindo Brantas Inc akan semakin bengkak lantaran ada denda karena pelunasan sudah lewat jatuh tempo.

"Ada denda kalau misalnya jatuh tempo kalau tidak bayar, jadi selain bunga ada denda yang kemudian mereka bayar. kalau bunga tetap sesuai perjanjian," jelas dia.


Selain itu, Isa mengatakan ada tindakan yang akan dilakukan pemerintah jika perusahaan belum melunasi utangnya kepada pemerintah. Salah satunya disita asetnya.

Namun, hal itu berlaku terhadap perusahaan lain yang kasusnya tidak khusus seperti semburan sumur Lapindo.

"Lapindo ini piutang yang case, tidak ada aturan spesifik yang mereferensi," ujar Isa di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Jika secara general, kata Isa, maka pemerintah bisa melakukan penagihan hingga penyitaan. Prosesnya pemerintah melakukan penagihan, namun jika tidak ada niatan pihak yang bersangkutan untuk melunasi maka urusannya akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Panitia itu berisikan dari unsur pemerintah pusat seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga unsur pemerintah daerah.

"Jadi bentuknya persuasif, paksa badan walau belum pernah dilakukan, jadi paksa, disita dan dilelang bisa dilakukan, tapi itu tahap terminal, setelah upaya penagihan dan upaya diskusi negosiasi untuk percepatan dan sebagainya," jelas dia.

Khusus Lapindo, kata Isa, tidak bisa dilakukan karena berlandaskan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Sehingga, pemerintah tidak bisa bernegosiasi dan hanya menjalani perjanjian yang ada.

"Tapi diingatkan piutang awal tidak ada negosiasi, kita menjalankan apa yang ada di aturan," ungkap dia.





Ingat Lapindo! Ada Bunga dan Denda yang Harus Dibayar



(hek/fdl)

Hide Ads