-
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) akhirnya buka suara menjelaskan kabar tentang potensi lalai atau default membayar utang. Manajemen menjelaskan melalui keterbukaan infomasi.
Dalam keterangan dijelaskan seperti ada perebutan kursi manajemen tertinggi oleh beberapa pemegang saham. Manajemen pun seperti membalas dengan mengeluarkan informasi potensi gagal bayar utang atas terjadinya hal tersebut.
Manajemen juga memaparkan klausul penerbitan notes yang dilakukan oleh Jababeka International B.V. Jumlah surat utang yang diterbitkan di luar negeri itu mencapai US$ 300 juta.
Melalui keterbukaan informasi, manajemen awalnya menjelaskan saat terjadinya perubahan susunan direksi dan dewan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Manajemen menjelaskan melalui akun perusahaan tapi tidak disertai kop surat perusahaan.
Dijelaskan dalam RUPST perubahan susunan direksi dan komisaris itu merupakan usulan dari pemegang saham PT Imakotama Investido (Imakotama) dan Islamic Development Bank (IDB), yang masing-masing memegang saham sebesar 6,387% dan 10,841%.
Kedua pemegang saham itu memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan PT Pratama Capital Assets Management (PCAM). Sebagaimana tercantum dalam surat mereka masing-masing tertanggal 21 Mei 2019 yang diterima oleh Perseroan tanggal 22 Mei 2019.
Imakotama dan IDB telah mengusulkan Sugiharto sebagai anggota direksi dan Aries Liman sebagai anggota komisaris. Menurut perusahaan pengusulan itu tidak melalui Komite Nominasi dan
Remunerasi (KNR) lantaran diusulkan melalui RUPS.
Aturan melalui KNR tertuang dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Usulan nama berikut jabatan yang diusulkan dalam Rapat seharusnya telah melalui tahapan evaluasi. Dalam rapat usulan tersebut telah disetujui dengan jumlah suara sebesar 52,117%.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengerti bahwa berdasarkan syarat dan kondisi Notes (Senior Guaranteed Notes dengan jatuh tempo tahun 2023) yang telah diterbitkan Jababeka International B.V, yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan," terang manajemen.
Menurut manajemen dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagaimana dimaksud, maka perseroan atau Jababeka International B.V. wajib melakukan pembelian kembali notes dalam jangka waktu 30 hari.
Aturan itu kata manajemen tertuang dalam syarat dan kondisi penerbitan notes. Perusahaan wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.
Manajemen menekankan keharusan membeli kembali notes tersebut tertuang dalam syarat dan kondisi penerbitan notes. Perusahaan wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta atau setara Rp 4,23 triliun, ditambah kewajiban bunga.
Notes tersebut berasal ketika Jababeka International B.V. menerbitkan Senior Guaranteed Notes 2023 pada 15 November 2017 sebesar 110,85 juta. Sebelumnya perusahaan juga telah menerbitkan surat utang yang sama sebesar US$ 189,15 juta pada Oktober 2016. Bunga yang diberikan adalah 6,5%.
Menurut klausul yang diungkapkan manajemen bahwa jika terjadi perubahan pengendali maka perusahaan wajib membeli kembali surat utang tersebut sebear 101% ditambah bunga. Jangka waktunya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Selain itu perusahaan melalui anak usahannya juga memiliki utang Rp 151,2 miliar.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menelusuri informasi tentang kondisi keuangan PT Kawasa Industri Jababeka Tbk (KIJA). Perusahaan disebut berpotensi lalai atau default dalam membayar surat utang.
Pihak BEI sendiri sudah memanggil manajemen KIJA untuk melakukan hearing. BEI juga sudah mengirimkan pertanyaan kepada manajemen untuk menjelaskan informasi yang terjadi.
"Selasa kemarin kan kita udah hiring, Rabu sudah kita minta penjelasan lagi dari hasil hiring. Kedua kita lakukan dengar pendapat itu hari Selasa, hari Rabu kita kirimkan permintaan penjelasan dan mereka itu kan punya waktu untuk memberikan respon hasil dengar pendapat," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Namun penjelasan yang diterima oleh BEI sepertinya masih kurang. BEI akan mendalami tentang klausul yang menyebutkan bahwa jika ada perubahan pengendali maka KIJA harus membeli kembali surat utang atau notes yang diterbitkan Jababeka International B.V.
"Mereka sudah menerangkan beberapa tanggapan. Kita dalami lagi beberapa hal termasuk apa yang menjadi concern kita, terkait dengan peluang pengendalian dari sisi apa. Kita gali dan arahkan pertanyaan juga ke kesepakatan atau perjanjian yang ada, kan kita juga harus ngerti yang itu," terangnya.