Akal-akalan Pinjol Ilegal: Ditutup, Ganti Nama

Akal-akalan Pinjol Ilegal: Ditutup, Ganti Nama

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 16 Jul 2019 12:29 WIB
Foto: Nadia Permatasari/Infografis
Jakarta - Kehadiran pinjam meminjam online atau fintech di era teknologi yang berkembang pesat, tentu tidak bisa dihindari. Menjamurnya fintech di Indonesia sering menjadi masalah, meskipun di sisi lain juga jadi jawaban bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendanaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi pengatur sekaligus pengawas dunia keuangan sudah sering dibuat pusing hadirnya industri baru ini. Mulai dari banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban, hingga fintech-fintech bandel tak berizin alias pinjam online (fintech) abal-abal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dari sisi lembaga fintech peer to peer lending memang banyak yang tak beretika. Mereka tidak melanggar aturan tapi dia menyebutnya sebagai fintech tak beretika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangin kasih pinjam Rp 100 ribu sehari. Pinjem Rp 100 ribu dia ngeluarin Rp 100 ribu. Setiap hari pinjam. Itu masa mau ditangkap semua?" ujarnya dalam acara seminar Mencari Format Fintech yang Ramah Konsumen di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (16/7/2019).


Banyak juga, kata Wimboh, pelaku Fintech yang menerapkan bunga yang sangat tinggi dan mencekik. Untuk fintech yang seperti itu, OJK sering mengambil tindakan dengan menutup platformnya.

"Mau dilarang? Itu siapa juga kita enggak tahu. Pagi hari ditutup platformnya, sorenya dia buka lagi pakai nama yang lain," tambahnya.

Dari sisi nasabah, Wimboh menilai juga sama saja. Menurutnya banyak juga nasabah fintech yang tak punya etika.

Kebanyakan dari mereka yang terjebak dengan lingkaran setan pinjaman online lantaran tak berpikir panjang dalam mengajukan pinjaman. Bahkan menurut catatannya ada nasabah yang meminjam dari 20 fintech sekaligus hanya dalam waktu 1 malam.

"Dari segi peminjam ada juga yang pinjam malam-malam 20 kali lewat pinjaman online. Jadi yang tidak punya etika bukan cuma fintech-nya tapi juga peminjam. Giliran ditagih ribut, ngadu kemana-mana," tegasnya.


Untuk itu, OJK menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan pinjaman online. Dia juga menyarankan agar meminjam kepada fintech yang sudah terdaftar saja di OJK dan tergabung dalam asosiasi fintech.


(das/dna)

Hide Ads