Aturan Pinjol Dianggap Merugikan Nasabah

Aturan Pinjol Dianggap Merugikan Nasabah

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 16 Jul 2019 14:47 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Hadirnya pinjaman online atau fintech peer to peer lending seakan menjadi jawaban bagi masyarakat yang belum punya akses ke lembaga keuangan. Namun maraknya pinjol justru sering menimbulkan masalah.

Banyak dari pinjol yang dianggap menerapkan kegiatan bisnis yang merugikan dan menjebak nasabah. Misalnnya, jumlah pinjaman yang sangat kecil dengan persyaratan yang sangat mudah, namun dibalut dengan bunga yang sangat tinggi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai belum ada aturan atau kebijakan dari otoritas yang adil untuk nasabah. Dia bahkan menilai ada kesan pembiaran terhadap pinjol nakal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Waspada pinjaman online. Ini harus dilakukan melihat lemahnya pengawasan regulator. Terkesan ada pembiaran. Ada pengaburan antara pinjol legal dan ilegal," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Tahun lalu, OJK sendiri sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

Namun menurut Tulus, aturan yang ada saat ini masih belum jelas untuk mengatur industri fintech di RI. Bahkan dia menilai aturan yang ada belum adil untuk nasabah dan dianggap hanya sebagai target bisnis.


"Regulasi kebijakan belum adil. Antara regulator belum sinergi kuat untuk penegakan hukum. Rendahnya itikad baik pelaku usaha pinjol. Menjadikan konsumen sebagai sapi perah," ujarnya.

Menurutnya citra industri fintech di tanah air terkesan jelek lantaran belum adanya aturan yang tegas. Maraknya pinjol abal-abal justru merusak citra pinjol yang kredibel.


Aturan Pinjol Dianggap Merugikan Nasabah



(das/ang)

Hide Ads