Revisi UU Ketenagakerjaan versi Pengusaha: Upah hingga Outsourcing

Revisi UU Ketenagakerjaan versi Pengusaha: Upah hingga Outsourcing

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Jul 2019 15:27 WIB
Ilustrasi/Foto: AFP/Juni Kriswanto
Jakarta - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani bicara terkait revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Rosan mengatakan revisi ini dilakukan untuk kepentingan pengusaha dan membuat tenaga kerja lebih kompetitif.

"Kita sudah komunikasi dengan berbagai kementerian untuk memperbaiki UU Tenaga Kerja no. 13, tidak hanya untuk kepentingan pengusaha tapi juga untuk kepentingan competitiveness," kata Rosan dalam diskusi Indef, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).


Rosan mengatakan setidaknya ada enam poin yang perlu direvisi mulai dari upah, pesangon hingga outsourcing. Masukan tersebut diharapkan bisa diberikan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai revisi UU Ketenagakerjaan memang kita diskusikan ada enam poin mulai dari upah, pesangon, kemudian kesejahteraan pekerja, kemudian ada outsourcing, ada enam poin lah. Diharapkan kita bisa memberikan masukan itu pada akhir minggu ini," kata Rosan usai diskusi.


Rosan mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Rosan mengatakan enam poin yang dibahas sedang disempurnakan, menurutnya aturan ini dapat mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga iklim usaha.

"Ya kita sudah bertemu (Kemnaker) kita fokuskan enam poin itu untuk penyempurnaan sehingga bisa diterima semua pihak. Bagaimana kesejahteraan tenaga kerja meningkat dan iklim investasi tetap baik," ucap Rosan.



Revisi UU Ketenagakerjaan versi Pengusaha: Upah hingga Outsourcing



(ara/ara)

Hide Ads