"Kita sudah komunikasi dengan berbagai kementerian untuk memperbaiki UU Tenaga Kerja no. 13, tidak hanya untuk kepentingan pengusaha tapi juga untuk kepentingan competitiveness," kata Rosan dalam diskusi Indef, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Rosan mengatakan setidaknya ada enam poin yang perlu direvisi mulai dari upah, pesangon hingga outsourcing. Masukan tersebut diharapkan bisa diberikan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosan mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Rosan mengatakan enam poin yang dibahas sedang disempurnakan, menurutnya aturan ini dapat mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga iklim usaha.
"Ya kita sudah bertemu (Kemnaker) kita fokuskan enam poin itu untuk penyempurnaan sehingga bisa diterima semua pihak. Bagaimana kesejahteraan tenaga kerja meningkat dan iklim investasi tetap baik," ucap Rosan.
(ara/ara)