Darmin Gelar Rapat e-Commerce yang Aturannya Dicabut Sri Mulyani

Darmin Gelar Rapat e-Commerce yang Aturannya Dicabut Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 17 Jul 2019 10:50 WIB
Kemenko Perekonomian/Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali mengundang beberapa pejabat negara ke kantornya. Kali ini, dirinya memimpin rapat koordinator (rakor) mengenai e-commerce.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Rabu (17/7/2019), rakor yang dipimpin Darmin membahas mengenai transaksi crossborder e-commerce. Rakor ini juga baru dilaksanakan lagi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut aturan e-commerce.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Regulasi itu mulanya berlaku efektif mulai 1 April 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kini, Darmin rapat mengenai e-commerce bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti, serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani.

Pasalnya meski aturannya dicabut, pemerintah tetap melaksanakan penyelesaian peta jalan atau roadmap e-commerce yang telah lama digodok pemerintah. Roadmap e-commerce tersebut ditargetkan rampung pada 2019 ini.

Mengenai roadmap itu sendiri, dikutip dari laman setkab.go.id, pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik atau e-commerce, usaha pemula (startup), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce) yang terintegrasi.

Rencana itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik.


Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce) Tahun 2017-2019.

Roadmap tersebut mencakup program: a. Pendanaan; b. Perpajakan; c. Perlindungan konsumen; d. Pendidikan dan sumber daya manusia; e. Infrastruktur komunikasi; f. Logistik; g. Keamanan siber (cyber security); dan g. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

"Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai: a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce)," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.


(hek/ara)

Hide Ads