Pemerintah menerbitkan aturan tersebut pada 10 Juli 2019.
"Belum ada (industri yang apply)," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum selesai benar kebijakannya, terutama yang bagian lead penelitian dan pengembangan. Kita sebenarnya mau terbitkan tahun depan pada saat kita kembangkan vokasi secara besar-besaran," sambung Darmin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis kebijakan berupa pengurangan pajak besar-besaran atau dikenal super deduction tax bagi pengusaha yang investasi pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan inovasi. Wacana diskon pajak tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Insentif pajak itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Maret 2019 lalu pernah menerangkan cara kerja diskon pajak ini. Kala itu, dia menyebut besaran pengurangannya sampai 200%.
Dia mencontohkan, jika perusahaan investasi peralatan di sebuah SMK dengan nilai Rp 1 miliar. Nantinya, perusahaan itu akan mendapat potongan pajak dua kali dari yang dinvestasikan.