Namun ada hal yang perlu diperhatikan jika memilih saham sebagai mas kawin. Pemilihan saham sebagai mas kawin ini perlu hati-hati karena ada risiko.
"Kalau saham itu fluktuasi, naik turun, bisa tiba-tiba sahamnya naik atau reject," tutur Direktur PT Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya kepada detikFinance, Sabtu (20/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut William, mas kawin merupakan sesuatu yang sakral. Dengan begitu, dibutuhkan produk yang valuasinya bertambah.
"Ini digunakan untuk satu ikatan yang sakral. Kalau sakral itu kan yang lebih pasti, yang tidak memiliki potensi rugi atau yang potensi ruginya kecil, karena emas kan juga bisa turun, tapi potensinya kecil," jelas William.
Selain itu, William mengatakan pemindahan kepemilikan saham tak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan yang harus diikuti dalam pemindahan nama kepemilikannya.
"Saham ini kepemilikannya kan tidak semudah itu dipindahtangankan. Ada aturan-aturan, termasuk aturan bursa dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tidak bisa kita ngomong, kita kasih mas kawin ini saham. Tapi kasihnya bagaimana? Atas nama siapa nih saham ini? Kalau misalkan cuma bicaranya dikasih, tapi atas namanya dia (pengantin pria), di portofolio dia, kan sama juga bohong," terangnya.
Ia melanjutkan, pemindahan kepemilikan saham hanya bisa dilakukan di waktu yang sudah ditetapkan di hari kerja.
"Kalau mau dikasih harus benar-benar melewati transaksi, entah itu IPO (Initial Public Offering) atau pasar reguler. Tapi benar-benar transaksi kan? Kejadian transaksi kan? Dan berarti menikahnya tidak bisa Sabtu atau Minggu. Prosesnya juga di jam 12.00 sampai jam 13.30 itu tidak bisa," tambah dia.