Namun, untuk memilih saham sebagai mas kawin harus memperhatikan beberapa hal karena sifat fluktuatifnya saham.
"Saham yang perlu diingat adalah saham bisa naik bisa turun, portofolio. Jadi kalau mau dipakai untuk ikatan perkawinan ya pasangannya harus paham juga. Kalau nanti tiba-tiba sahamnya suspend atau menurun, pasangan cemberut bagaimana?" kata Direktur PT Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya kepada detikFinance, Sabtu (20/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal pertama yang perlu diperhatikan yakni pemahaman antara mempelai pria dan mempelai wanita atas mekanisme saham. Selain itu, keluarga pasangan pun harus memahami sifat saham ini untuk menghindari ketegangan dari fluktuasi harga saham.
"Kalau menurut saya sah-sah saja, nggak dilarang. Tetapi, harus tetap dijelaskan ke pasangan, saling mengetahui keluarga juga. Kelihatannya memang keren, beli saham. Tahunya sahamnya bearish (turun) bagaimana? Bisa terjadi ketegangan di antara dua keluarga kalau nggak dijelasin," jelas William.
Kemudian, ia mengatakan nominal atau harga saham yang dijadikan mas kawin itu harus diketahui jelas dan harus disebutkan dengan jelas dalam akad nikah. Ia juga menjelaskan harga satu lembar saham Mayora yang digunakan dua pasangan asal Sumatera Utara tersebut sekitar Rp 2.200/lembar. Apabila dikalikan 10 lot (1 lot = 100 lembar) berarti totalnya sekitar Rp 2,2 juta.
"Satu lembarnya Rp 2.200, dikalikan 100, (jadi) Rp 220.000, dikali 10, hanya Rp 2 juta loh? Nah makanya harus jelas nominalnya. Kalau emas kan orang sebutnya, diterima nikahnya dengan mas kawin emas seberat berapa, jelas," ungkap dia.
Selain itu, nama kepemilikan saham juga harus jelas. Pasalnya, proses pemindahan kepemilikan perlu mengikuti peraturan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau mau dikasih harus benar-benar melewati transaksi, entah itu IPO (Initial Public Offering) atau pasar reguler. Tapi benar-benar transaksi kan? Kejadian transaksi kan? Dan berarti menikahnya tidak bisa Sabtu atau Minggu. Prosesnya juga di jam 12.00 sampai jam 13.30 itu tidak bisa," papar Wiliiam.
Apabila sejak awal mas kawin saham tersebut didaftarkan dengan nama mempelai wanita pun harus mengikuti berbagai peraturan.
"Bagaimana kalau dia belum punya rekening saham? Daftarnya bagaimana? Itu yang harus dipahami. Tidak hanya pasangannya, tapi keluarganya juga," sambungnya.
Terakhir, ia menegaskan pasangan pengantin harus memperhatikan segala hal untuk menggunakan saham sebagai pengikat hubungan sakral ini.
"Intinya nominal harus jelas, perusahaan jelas, kepemilikan jelas, pasangan dan keluarga memahami," tandasnya. (ara/ara)