Mau tahu bocorannya? Sri Mulyani menjelaskan aturan tersebut akan memuat industri pendukung mobil listrik seperti baterai. Selain itu juga memuat insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
"Kita tidak hanya mendukung dari sektor otomotifnya saja tapi juga supply chain-nya seperti baterai. Nanti policy yang akan tuangkan, Bapak Presiden akan umumkan menyangkut itu. Satu tentang Perpres mengenai ekosistem industri listriknya, PP-nya berbagai macam treatment atau perlakuan insentif seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Presiden, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengumumkan aturan tentang mobil listrik.
"Bapak Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpresnya dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik ya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan jika nantinya Indonesia mulai memproduksi mobil listrik maka tidak hanya untuk konsumsi dalam negeri, melainkan juga ekspor. Bahkan, Indonesia akan dikembangkan menjadi pusat produksi mobil listrik.
Target tersebut dikejar karena tren dunia saat ini mengembangkan kendaraan berbasis listrik.
"Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor. karena otomotif ini supply chain-nya cukup kompleks, jadi kita tidak membangun untuk konsumsi dalam negeri saja. Tren seluruh dunia dengan kendaraan yang berbasis listrik sangat meningkat," terang Sri mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Terakhir Sri Mulyani berharap aturan mobil listrik bisa dirilis dalam bulan ini. "Insyaallah," jawab Sri Mulyani singkat.
(hns/fdl)