"Dulu dua tahun lalu Menko Perekonomian menginisiasi memanfaatkan PT Pos sebagai tempat penyimpanan seperti bank. Tetapi hanya tabungan, tidak boleh memberikan kredit," kata Rudiantara usai menghadiri jumpa pers Hari Belanja Diskon Indonesia 2019, di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, kantor Pos Indonesia yang sudah tersebar di seluruh Indonesia bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyimpan uang dengan mudah bahkan hingga masyarakat pelosok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibutuhkannya kontribusi Kemenkominfo sendiri pasalnya regulasi yang mengatur fungsi PT Pos ada pada Kominfo, tepatnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 32 tahun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos.
"Regulator undang-undangnya ada di Kominfo, PP-nya. Kalau ada perubahan (fungsi PT Pos) ada di Kominfo," paparnya.
Selain itu, untuk mendongkrak pendapatan PT Pos juga sebelumnya Rudiantara mengatakan mau memberdayakan layanan Pos Indonesia di sejumlah e-commerce.
"Kan kita ada e-commerce berkembang terus, salah satu isunya adalah kita harus cepat dorong adanya pendukung logistik. Kalau kita beli barang lewat ponsel tapi kan barang harus dikirim ke mana-mana. Ya logikanya itu PT Pos yang punya ribuan kantor di pelosok desa harusnya diberdayakan. Mungkin itu yang dimaksud Pak Fajar Harry (Deputi Kementerian BUMN)," kata Rudiantara di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, Fajar mengatakan PT Pos Indonesia harus mengubah dan meningkatkan model bisnisnya. Salah satunya dengan memberdayakan layanan Pos Indonesia ke e-commerce yang menurutnya butuh regulasi dari Kemenkominfo.
"Bisnis modelnya kan selama ini surat, dia harus mengubah jadi paket. Ya harus diubah secara keseluruhan. Perusahaannya, SDM-nya, keuangan, mumpung dia masih bisa laba. Kita bekerja sama dengan Kominfo, bagaimana regulasinya dan akan seperti apa," kata Fajar di Hotel Pullman, Jakarta.
(fdl/fdl)