Bolehkah Berinvestasi Pakai Utang? (2)

Bolehkah Berinvestasi Pakai Utang? (2)

Bareyn Mochaddin – Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2019 06:58 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Banyak orang bertanya, bolehkah berinvestasi dari uang hasil pinjaman? Dalam tulisan sebelumnya kita simulasikan apabila anda mengambil pinjaman KTA dan kemudian diinvestasikan pada produk bernama Reksa dana.

Selain itu haruslah diketahui bahwa imbal hasil yang diberikan oleh reksa dana baru akan dinikmati oleh investor pada saat pencairan. Selama belum ada pencairan yang dilakukan, keuntungan tersebut barulah sebatas angka saja.

Ingat kembali perbedaan konsepnya, di satu sisi ada yang harus dibayarkan oleh seseorang karena memiliki pinjaman, sedangkan di sisi lain ada satu hal yang tidak pasti akan didapatkan oleh seseorang dari hasil investasi yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi ada yang rutin harus dibayarkan, sedangkan di sisi lain ada sesuatu yang tidak rutin untuk bisa didapatkan setiap bulan. Inilah sebabnya berinvestasi dengan utang bukan sebuah hal yang bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Kecuali anda adalah seseorang yang bisa menerima risiko dan juga cukup berpengalaman dalam mengelola utang dan memilih investasi yang bisa memberikan imbal hasil lebih dari bunga pinjaman, berinvestasi dengan uang hasil ber-utang adalah hal yang cukup berisiko bagi anda.

Sehingga, bila pertanyaannya "bolehkah berinvestasi dengan uang hasil berutang?" Jawabannya adalah boleh, dengan catatan bila anda siap menerima risiko yang mungkin hadir dari kerugian dalam investasi yang membuat anda tidak bisa membayar pinjaman.

Berinvestasi dengan uang hasil pinjaman boleh dilakukan, bila anda memiliki kemampuan untuk mengukur dan membandingkan, antara bunga yang harus dibayarkan atas pinjaman dengan risiko serta imbal hasil yang didapatkan atas investasi yang anda lakukan.

Selain itu, ada hal lain yang harus diperhatikan bila anda ingin berinvestasi dari utang selain tentang perhitungan bunga pinjaman dan hasil investasinya. Yaitu tentang pemilihan utang, dan juga pemilihan produk investasi yang ingin anda jadikan ajang untuk membuat keuangan anda berkembang.


Jangan sampai, risiko yang harus anda hadapi menjadi berkali lipat karena ternyata utang yang anda ambil adalah utang yang cukup berbahaya bagi keuangan anda, dan juga investasi yang anda pilih ternyata adalah investasi yang dilarang oleh OJK.

Bilapun anda ingin mengambil pinjaman, selalu lakukan pemeriksaan tentang kredibilitas lembaga pemberi pinjaman, apakah terdaftar dan diawasi OJK?. Setelah itu, perhatikan juga bunga, denda serta bagaimana cara membayarnya.

Selalu ingat bahwa pinjaman yang mudah dicairkan itu biasanya besar bunganya. Bahkan tidak sedikit lembaga pemberi pinjaman yang membebankan bunga tambahan serta denda yang cukup besar jumlahnya bila ada keterlambatan pembayaran.

Sedangkan dalam pemilihan produk investasinya, anda jangan hanya tergiur dengan janji imbal hasil investasi yang ditawarkan. Jangan karena teman anda yang merekomendasikan produk investasinya lalu anda ikut di dalamnya.

Anda juga harus melakukan pemeriksaan dari sisi legalitasnya, kredibilitasnya, dan tentu risikonya seperti apa. Jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan apakah lembaga pengelola investasi tersebut terdaftar ataukah tidak di OJK.

Kan bisa berabe nantinya kalau ternyata anda meminjam di lembaga pemberi pinjaman ilegal yang memberi bunga besar dan jumlahnya harian, lalu anda simpan uang hasil pinjamannya di lembaga investasi abal-abalan?

Ciao!


Disclaimer: artikel ini merupakan kiriman dari mitra yang bekerja sama dengan detikcom. Redaksi detikcom tidak bertanggung jawab atas isi artikel yang dikirim oleh mitra. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penulis artikel.


(ang/ang)

Hide Ads