Oleh karena itu, Kemenkeu harus menjalankan amanat tersebut.
"Untuk mendapatkan informasi kinerja dari pemerintah, tentu kita pengelola lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu keuangan negara pemerintah harus mampu menjalankan amanat undang-undang tersebut. Ini adalah bagian tanggung jawab," kata Sri Mulyani di Kemenkeu Jakarta, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterbukaan tranparansi informasi yang akurat kredibel dan detil merupakan sesuatu berhak diperoleh masyarakat mengenai pemerintahan, baik kementerian, lembaga maupun badan publik," tambahnya.
Namun, Sri Mulyani mengatakan, hal itu bukan tanpa tantangan, apalagi mengenai keuangan negara. Sebab, bisa saja angka yang disampaikan ke publik pesannya tidak sampai. Menurutnya, bisa saja karena malas membaca atau karena memang tidak tahu cara membacanya.
"Oleh karena itu bisa saja angka tidak bisa nyambung kepada masyarakat, karena biasanya lihat tabel malas. Kemudian nggak tahu cara bacanya gimana," ujarnya.
Sehingga, baginya, tantangan lebih besar ialah tidak sekadar mengunggah data, melainkan memberikan edukasi makna data itu.
"Tidak hanya keterbukaan informasi namun paketnya adalah mengedukasi, karena banyak orang yang tidak tahu bahkan membaca tabel APBN, bagaimana menginterpretasikan itu, makanya kami dalam keterbukaan informasi mengharuskan dan meningkatkan kapasitas analisa kuantitatifnya," paparnya.
(eds/eds)