Para korban mendatangi kantor LBH di Solo Baru, Sukoharjo, setelah membuka posko aduan pinjol ilegal. Dari para korban tersebut, ada tiga korban yang sudah memroses laporan ke Polresta Surakarta, yakni YI, SM, dan AZ.
"Ada tiga yang kooperatif dan meneruskan laporan ke kepolisian. Saat ini sedang diproses," kata perwakilan LBH Solo Raya, Made Ridha, saat mendampingi YI mengikuti pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan salah satu korban, SM, terbelit utang hingga 75 juta. SM meminjam dana Rp 5 juta dari beberapa perusahaan pinjol, sehingga total utangnya bisa mencapai Rp 75 juta.
"Seperti SM ini pinjam Rp 5 juta dari beberapa fintech untuk modal usaha. Sekarang telat dua bulan saja nilai utangnya jadi Rp 75 juta," ujar dia.
Direktur LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra, menambahkan bahwa para korban mendapatkan teror yang tidak manusiawi. Salah satunya YI yang sampai dibuatkan poster iklan bahwa dia rela digilir demi mendapatkan uang Rp 1.054.000 untuk membayar utang.
"Korban lainnya juga diteror, baik melalui SMS ataupun telepon. Mereka dimaki-maki sampai keluar nama hewan, kemudian ada yang disuruh jual ginjal atau anggota tubuh lainnya. Memang yang paling parah korban YI yang dibuatkan poster," ujarnya.
Pihaknya kini sedang menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan ancaman dari perusahaan fintech tersebut. Bukti-bukti tersebut antara lain poster yang viral, tangkapan layar percakapan hingga rekaman telepon.
"Ada banyak nomor telepon yang menghubungi korban, setiap hari ganti nomor. Ini sedang dikerucutkan, nomor mana saja yang mengarah pada makian sampai pelecehan," ujarnya.
Kini kepolisian masih mengumpulkan keterangan para pelapor. "Masih kita lakukan pemeriksaan, kita proses dulu," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.
(bai/hns)