Di luar 113 pinjol yang terdaftar itu berarti ilegal
"113 terdaftar di OJK, kalau butuh pinjaman gunakan yang 113 itu. Karena di luar itu kita tidak tahu siapa mereka, tidak bisa kontrol," kata Aman usai sosialisasi Satgas Waspada Investasi di Semarang, Senin (29/7/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan ada 6, sebanyak 4 laporan sudah ditindaklanjuti, 2 masih proses penyelesaian," ujarnya.
Terkait kasus viral nasabah di Sukoharjo, YI, yang menjadi korban hoax rela digilir demi melunasi utang di Fintech, Aman menjelaskan pihaknya ikut memantau meski kasusnya di kepolisian karena pidana dan belum lapor ke OJK
"Baik yang dilaporkan atau hasil pemantauan, akan kita follow up. Kalau ilegal ya diusulkan ditutup," ujar Aman.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol. Drs. Rokhmad Sunanto menambahkan OJK memiliki tanggung jawab melindungi warga dari investasi meski fintech ilegal bukan kewenangan OJK.
"OJK bisa melakukan penindakan administrasi dicabut atau ditutup. Kalau pidana ada satgas," kata Rokhmad.
Untuk diketahui IY lapor ke polisi karena ia dijadikan bahan hoax ia rela digilir dari bayar utang setelah lewat jatuh tempo. Ia mengaku meminjam di beberapa Fintech, namun hoax itu disebar oleh Fintech Incash lewat grup whatsapp yang dibuat dan isi anggotanya adalah nomor kontak di handphone IY. Sementara itu dari data OJK, Incash tidak masuk daftar 113 fintech legal.
(alg/hns)