"Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi jagung nasional kita. Sesuai prosedur kita musnahkan," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
Bakhkan setelah melewati pemeriksaan laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, dinyatakan bahwa benih tersebut positif mengandung bakteri Pantoea ananatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan benih berbakteri ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi, incenerator. Ali menegaskan benih ex-impor yang tidak memenuhi quarantine requirements ini harus musnah. Sebab, ada kemungkinan benih tersebut membawa patogen tular benih atau seed borne disease.
Ketatnya pemeriksaan karantina terhadap komoditas pertanian yang datang dari luar negeri adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Demikian juga pada hewan berupa hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Purwo Widiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini akan dilakukan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok pada tanggal 1 Juli 2019.
Komoditas impor ini masuk dalam 3 varietas masing-masing Drogon 66, Bond dan Dragon 77. Sementara itu, pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik PCR.
"Terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis sanitary and phytosanitary, SPS, dengan mengandung bakteri berbahaya benih ini kemudian direkomendasikan untuk di musnahkan," jelas Purwo.
Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok, hal yang sama juga dilakukan pemusnahan benih jagung ex-India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019 lalu.
Sementara tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan periode Januari hingga Juni 2019 diseluruh Karantina Pertanian Indonesia masing-masing adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan sejumlah 644 kali dan pemusnahan sejumlah 688 kali.
Tindakan pemusnahan kali ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran instansi terkait dan pemilik barang, PT Masco Agro Genetics. Ke depan, Barantan segera melayangkan notifikasi ketidaksesuaian atau notification of non-compliance, NNC kepada otoritas karantina di India selaku NPPO focal point agar dapat menjadi perhatian.
Hal yang sama juga akan dilakukan negara mitra dagang. Jika produk pertanian yang diekspor dengan berbekal PC dari Barantan selaku otoritas karantina pertanian tidak memenuhi persyaratan SPS maka produk tersebut akan ditolak masuk bahkan dimusnahkan.
Sejalan dengan kebijakan menteri pertanian untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia di tahun 2045, penguatan sistem perkarantinaan termasuk laboratorium menjadi fokus kebijakan strategis di Barantan.
(mul/ega)