Pegadaian Ajak Gadai Swasta Daftar ke OJK, Nggak Takut Tersaingi?

Pegadaian Ajak Gadai Swasta Daftar ke OJK, Nggak Takut Tersaingi?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 01 Agu 2019 14:23 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mendorong pergadaian pinggiran atau pergadaian swasta untuk mendaftarkan izin usahanya. Hingga Juni 2019, terdapat 96 yang sudah melakukan pendaftaran dan perizinan. Rinciannya, 72 terdaftar dan 24 telah berizin di OJK.

Menanggapi hal tersebut, PT Pegadaian (Persero) justru mendorong para pesaingnya untuk daftar ke OJK tanpa takut tersaingi.

"Pegadaian happy dengan tumbuhnya industri pergadaian. Karena kalau Pegadaian sendiri kan tidak sehat. Kalau sendiri nggak enak kan? Ibaratkan orang cantik tapi tak ada pesaing, kan susah, siapa yang akan bilang cantik kalau nggak ada pembandingnya?" tutur Direktur TI dan Digital Pegadaian Teguh Wahyono dalam acara Ngopi Pagi Bersama BUMN di The Gade Coffee and Gold, Gedung Sinergi 8 Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan, dukungan tersebut diberikan demi terciptanya persaingan usaha yang sehat di industri pergadaian.

"Kita butuh sparring partner, kita butuh kompetisi supaya kita lebih sehat. Layanan kita akan naik, pricing kita akan naik. Jadi Pegadaian sangat mendukung adanya pertumbuhan gadai-gadai swasta. Supaya industri semakin besar dan kita bersaing secara sehat," terang Teguh.


Ia menyoroti banyaknya usaha gadai yang belum terdaftar di OJK. Melalui asosiasi, usaha gadai swasta diharapkan bisa segera mendaftar ke OJK.

"Problem-nya memang banyak gadai swasta yang belum mendaftar ke OJK. Nah, nanti dengan asosiasi kita akan mendorong supaya mereka mendaftar ke OJK. Ya kita mendorong mereka untuk ayo daftar ke OJK tapi melalui asosiasi Pergadaian di Indonesia," tandasnya.

Sebagai informasi, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Penerbitan POJK Usaha Pergadaian tersebut dimaksudkan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan bagi konsumen.


Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian diperlukan untuk mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Melalui POJK Usaha Pergadaian, para pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Dalam masa transisi menuju proses perizinan usaha, OJK memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku usaha pergadaian swasta dalam rangka pemenuhan persyaratan yang diatur di dalam ketentuan POJK Usaha Pergadaian.

OJK juga telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada penaksir pelaku usaha pergadaian swasta untuk memberikan nilai taksiran barang jaminan yang tidak merugikan baik masyarakat maupun pelaku perusahaan pergadaian swasta. Pelatihan tersebut juga untuk meningkatkan standar layanan usaha pergadaian.


(ara/ara)

Hide Ads