Ini Daftar 143 Fintech Abal-abal yang Sudah Diblokir OJK

Ini Daftar 143 Fintech Abal-abal yang Sudah Diblokir OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Agu 2019 16:06 WIB
Foto: Nadia Permatasari/Infografis
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar financial technology (fintech) yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari regulator.

Dari daftar tersebut ada sekitar 143 entitas yang terindikasi ilegal alias abal-abal dan sudah diblokir oleh OJK.

"Hingga 16 Juli 2019 ada 143 fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditangani," kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tongam menambahkan, dari hasil satgas ada 42% entitas yang tak diketahui asalnya, kemudian 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat (AS).

Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

detikFinance coba mencari nama-nama fintech legal tersebut di Google Playstore dan sudah tidak ditemukan.


Berikut Daftar 143 fintech abal-abal yang sudah diblokir:






(kil/dna)

Hide Ads