Dari daftar tersebut ada sekitar 143 entitas yang terindikasi ilegal alias abal-abal dan sudah diblokir oleh OJK.
"Hingga 16 Juli 2019 ada 143 fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditangani," kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam menambahkan, dari hasil satgas ada 42% entitas yang tak diketahui asalnya, kemudian 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat (AS).
Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
detikFinance coba mencari nama-nama fintech legal tersebut di Google Playstore dan sudah tidak ditemukan.
Berikut Daftar 143 fintech abal-abal yang sudah diblokir:
(kil/dna)