Kronologi Mati Lampu di Separuh Pulau Jawa

Kronologi Mati Lampu di Separuh Pulau Jawa

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 05 Agu 2019 08:14 WIB
1.

Kronologi Mati Lampu di Separuh Pulau Jawa

Kronologi Mati Lampu di Separuh Pulau Jawa
Foto: Pamulang masih mati listrik (Rani)
Jakarta - Listrik di separuh Pulau Jawa padam. Kondisi tersebut terjadi di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hal itu terjadi pukul 11.48 WIB, Minggu (4/8). Kondisi berangsur pulih mulai pukul 16.27 WIB kemarin.

Pemadaman terjadi akibat gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV. Itu mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti gangguan di seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa.

Kronologi selengkapnya detikFinance rangkum pada berita di halaman selanjutnya.

Plt Dirut PT PLN Sripeni Inten Cahyani membeberkan kronologi penyebab padamnya listrik secara massal di sebagian Pulau Jawa. Dia menjelaskan permasalahan mulai terjadi pada pukul 11.45 WIB kemarin.

Dia mengatakan, pada detik ke 27 pukul 11.45 WIB, saluran udara tegangan ekstra tinggi Ungaran-Pemalang terjadi gangguan, tepatnya di sirkuit satu yang disusul sirkuit kedua sehingga dua-duanya mengalami gangguan.

"Akibatnya terjadi penurunan tegangan. Jadi pada pukul 11.48 detik 11 menyebabkan jaringan SUTB (saluran udara tegangan tinggi) Depok-Tasik mengalami gangguan. Ini awal pemadaman di sistem Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta," katanya dalam konferensi pers di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Pada pukul 11.45 WIB detik 27, listrik di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali normal. Hanya Brebes yang mulai padam, pasalnya dia masuk di sistem Jabar.

"Jadi 11.45 WIB, Jatim, Bali aman, Jateng aman. Pukul 11.48 WIB, Jabar, DKI Jakarta, dan Banten blackout," sebutnya.

Hari ini, Senin (5/8), PLN memastikan kondisi tersebut sudah pulih 100%.


Pelanggan PLN pun menuntut ganti rugi. Lantas apakah PLN bakal memberi kompensasi tersebut?

Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan perhitungan dalam waktu sebulan untuk mengetahui apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan ganti rugi.

"Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan," kata dia di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Dalam waktu sebulan pihaknya akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak. Itu mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan. Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Berikutnya kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi.

PT PLN menghitung potensi kerugian mencapai Rp 90 miliar akibat padamnya listrik secara massal di sebagian Pulau Jawa hari ini.

Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan estimasi kebutuhan listrik pada hari libur bagi pelanggan di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat 22.000 Megawatt (MW).

Kebutuhan tersebut dapat disuplai sebesar 13.000 MW dari seluruh pembangkit di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Dari jumlah itu, terdapat selisih 9.000 MW yang merupakan potential lost per jam.

"Berarti hilang 9.000 MW. Hilang katakanlah 10 jam. Dikalikan Rp 1.000 (KwH). Kan rata-rata (tarif listrik) Rp 1.000 per kWh. Tapi itu kan hilangnya Megawatt," kata dia di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Daya 9.000 MW ini dikalikan 10 jam, yaitu menjadi 90.000 MW. Jika diasumsikan seperti itu maka daya tersebut kemudian bisa dikalikan tarif per MW yang rata-rata Rp 1 juta.

"Ya Rp 90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendain tadi kalau ada kompensasi," tambahnya.

Hide Ads