Jakarta -
PT PLN (Persero) akan bertanggung jawab atas matinya listrik di separuh Pulau Jawa pada Minggu (5/8/2019) kemarin. Sebagai bentuk tanggung jawab, PLN berjanji memberikan kompensasi kepada pada pelanggan yang listriknya padam.
Kompensasi itu berupa pengurangan tagihan yang dibebankan kepada pelanggan. Besaran pengurangan ini telah diatur pemerintah.
"Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area mana terdampak, area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya," kata Plt Direktur PLN Sripeni Inten Cahyani di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana hitungannya? Berapa pelanggan yang berhak dapat kompensasi? Berikut berita selengkapnya dirangkum PT PLN (Persero) akan bertanggung jawab atas matinya listrik di separuh Pulau Jawa pada Minggu (5/8/2019) kemarin.:
PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Lalu, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar). Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," kata Sripeni dalam keterangannya.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Sekitar 21 juta pelanggan berhak mendapat kompensasi dari PLN. Pelanggan tersebut ialah yang mengalami listrik padam pada Minggu lalu.
"Bahwa kemudian yang terdampak 21 juta pelanggan. Itu mungkin sudah disampaikan oleh PLN sebagai operator. Dan seharusnya memberikan, wajib malah memberikan kompensasi itu," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
"Tapi perlu dicatat, kompensasi bukan kasih uang tapi pengurangan kWh-nya. Itu mekanismenya," tambahnya.
Rida mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan kurang lebih Rp 1 triliun. Untuk detilnya, dia meminta agar ditanyakan langsung ke perusahaan.
"Kurang lebih Rp 1 triliun. Plus minus Rp 1 triliun kan masih dihitung oleh temen-temen PLN. Kalau mengejar tepatnya temen-temen bisa kejar PLN. Mereka kan punya data detilnya," terangnya.
Dari data PLN yang tersebar ke awak media, pelanggan yang terdampak 21,9 juta. Kemudian, nilai kompensasinya Rp 839,8 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pelanggan yang terkena dampak bermacam-macam, ada rumah tangga hingga industri.
"Yang terdampak 2 hari, ada sosial industri ada pelanggan khusus," katanya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahum 2017 akan direvisi. Peraturan itu memuat kompensasi atau ganti rugi pelanggan yang listriknya mati.
Rida Mulyana menjelaskan, dalam aturan itu salah satu poinnya ialah menghilangkan ketentuan lapor ke PLN untuk meminta kompensasi.
"Penyusunan peraturan yang kita yakini bisa mendorong PLN berkinerja baik, termasuk di dalamnya pengaturan kompensasi kepada saudara kita terdampak kita maksimumkan. Minggu ini diharapkan Permen itu sudah bisa di tandatangani Pak Menteri," katanya.
"Misal contoh gini kalau kemarin itu kompensasi diatur contoh kecil aja kompensasi adalah hak pelanggan kalau pemadaman sekian jam dalam satu bulan misalkan. Tapi itu dengan syarat, jika pelanggan menelpon melalui call center. Itu kan nggak adil, kita coret. Pokoknya setiap ada wilayah yang terdampak dan sekian jam memenuhi untuk mendapat kompensasi ya bayar, tanpa dia harus atau tidak menelpon call center," paparnya
Lalu, Rida mengatakan, dalam Permen 27 pengurangan tagihan diberikan jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan sejumlah indikator seperti lama gangguan, jumlah gangguan, dan lain-lain.
Kemudian, pengurangan tagihan 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjusment), atau 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
"Kedua. Kita masih toleran misalkan gini rumah Ayu misal, di Pondok Indah. Di sana misal TMP 3 jam mungkin ya, kalau matinya 3 jam secara kumulatif sebulan tidak dibayar kompensasi apa-apa. Sekarang malah 10%, kalau belum melampaui 10% dari 3 jam berarti 3,3 jam misalkan 3,31 jam Ayu baru diberi kompensasi. Sekarang itu 10% diilangin, setelah 3 jam bayar," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman