PLN Wajib Lapor Kemendag Proses Ganti Rugi Listrik Padam Massal

PLN Wajib Lapor Kemendag Proses Ganti Rugi Listrik Padam Massal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2019 14:41 WIB
Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag Veri Anggriono/Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan PT PLN melaporkan proses pemberian kompensasi atas listrik padam massal. Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono, PLN harus melaporkan proses ganti rugi ke pihaknya per tiga bulan ke depan.

"PLN wajib laporkan per-tiga bulan soal kompensasi ke kami," kata Veri di kantornya, Selasa (6/8/2019).

PLN menjabarkan setidaknya ada 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, hingga Banten yang akan diberikan ganti rugi. Total nilai kompensasi yang akan dibayarkan PLN senilai Rp 865 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jumlah kompensasi total Rp 865 miliar, untuk 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, dan Banten," kata Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS di waktu yang sama.

Kompensasi tersebut akan dibayarkan pada rekening listrik Agustus pada saat pembayaran di September.

"Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September," kata Haryanto.




(hns/hns)

Hide Ads