Lalu, bagaimana cara menghitung besaran kompensasi tersebut?
Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono menjelaskan, perhitungan kompensasi ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Kemudian, besaran tingkat mutu pelayanan (TMP) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk blackout kemarin itu adalah lama gangguan yang dapat ininya. Itu ada kriterianya, dalam satu bulan satu daerah tidak boleh lebih dari sekian jam," jelasnya.
Dia mengatakan, batasan waktu untuk masing-masing wilayah berbeda. Dia mencontohkan, untuk kota besar seperti Jakarta biasanya ialah 3 jam.
Lanjutnya, jika 3 jam ini dilampaui maka pelanggan dapat akan mendapat kompensasi.
"Pokoknya di situ ada target yang ditetapkan pokoknya dalam satu bulan, jika pelanggan mengalami mati selama total lebih dari sekian jam yang ditetapkan maka dia berhak mendapatkan TMP. Clue-nya adalah ada batasan yang ditetapkan. Kalau batasan dilewati maka berhak mendapatkan TMP kompensasi," jelasnya.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27, besaran pengurangan tagihan 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan tarif adjusment (non subsidi) dan tarif non adjusment (subsidi) sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.
Dia mencontohkan, jika batasan waktu padam ditembus untuk pelanggan 2.200 VA maka hitungan kompensasi yang berlaku ialah 35% dikali rekening minimum yakni rupiah minimum yang harus dibayar yang terdiri tarif per kWh x 40 jam x kVA terpasang.
Angka 40 jam adalah nilai minimum layanan yang dijadikan konstanta atau nilai tetap sebagai pengali besaran ganti rugi.
"Gambarannya gini, kalau pelanggan mempunyai 2.200 VA maka kompensasi yang diberikan 2.200 VA dikali 40 jam, kemudian dikalikan 0,35 yang tadi, dikalikan rupiah per kWh taruhlah tegangan rendah Rp 1467,28 per kWh itu dapatnya Rp 45 ribu sekian," ujarnya.
Atau berlaku seperti berikut:
(2.200 / 1.000) x 40 x 0,35 x 1.467,28 = Rp 45.192 (besaran 2.200 VA dibagi 1.000 agar satunya berubah jadi kW).
Dia bilang, hitungan ini berlaku juga pada pelanggan tarif subsidi. Hanya saja, yang membedakan ialah besaran persentase pengurangan, daya, dan tarif per kWh.
"Bedanya cuma 35% dan 20%, sama rupiah per kWh," tutupnya.
(dna/dna)