Sabar, Ganti Rugi untuk Korban Listrik Padam Belum Ada

Sabar, Ganti Rugi untuk Korban Listrik Padam Belum Ada

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 07 Agu 2019 11:34 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hari ini media sosial diramaikan oleh kompensasi imbas listrik padam massal yang diberikan PT PLN (Persero). Salah satunya adalah diberikannya tambahan daya atau token tambahan untuk pelanggan yang terkena dampak listrik padam massal.

Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono mengatakan, kompensasi untuk pelanggan prabayar atau token baru akan diberikan September.

"Untuk prabayar (token) kompensasi sudah dapat diberikan saat pengisian September," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (7/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terkait kompensasi pelanggan prabayar, dia menjelaskan, pelanggan akan menerima dua token saat pembelian daya listrik yang tercantum dalam struk pembayaran. Token pertama adalah listrik yang dibeli, token kedua ialah kompensasi atau ganti rugi.

Waktu pemberian kompensasi di bulan September sama halnya dengan pasca bayar. Bedanya, untuk pra bayar diberikan berupa tambahan daya kWh, sementara pasca bayar berupa pengurangan tagihan dalam bentuk rupiah.

"Betul, exactly," katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, dia menjelaskan, pemberian kompensasi ini lebih cepat dari normal. Biasanya, PLN akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk melihat siapa saja yang berhak mendapat ganti rugi. Lantaran, PLN akan menghitung total waktu listrik padam. Jika memenuhi syarat maka pelanggan akan mendapat ganti rugi.


Misalnya, jika pemadaman terjadi di Agustus maka perhitungan ganti rugi akan masuk di bulan September. Kemudian, pemberian ganti rugi diberikan di bulan Oktober.

"Nanti kita masukan perhitungan billing September dibayarnya Oktober. Pembayarannya berupa pengurangan rekening. Misalnya, dapat ganti rugi Rp 45 ribu, terus pemakaian sebulan Rp 100 ribu ya dibayar Rp 55 ribu. Itu yang pasca," terangnya.

"Untuk case blackout ini akan kita majuin karena sekarang kami sudah tahu mana yang sudah dapat atau tidak. Karena enggak usah nunggu sebulan sudah tahu dapat ganti rugi atau tidak," tambahnya


(ara/ara)

Hide Ads