Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk menjadi asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Dengan begitu, Aftech menjadi tangan kanan bagi OJK untuk mengawasi anggotanya.
"Hari ini OJK mengadakan suatu acara dalam kaitannya tentang penunjukan Aftech sebagai asosiasi penyelenggaran IKD. Bahwa memang sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa dikatakan OJK menunjuk asosiasi untuk melaksanakan tugas-tugas yang namti diuraikan lebih lanjut di peraturan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Dia menegaskan, bahwa dalam Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan, penunjukan itu bertujuan untuk membangun sistem pengawasan penyelenggaraan IKD secara efektif.
Melalui mekanisme ini, OJK berharap Aftech bisa membantu dalam pengawasan penyelenggaraan IKD khususnya di anggotanya. OJK nantinya hanya akan membuat garis besar pengaturan, sementara teknisnya dari pengaturan itu akan dibuat oleh pelaku industri sendiri.
"Asosiasi diberdayakan untuk melakukan penegakan disiplin kepada anggotanya," tambah Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar.
Nantinya Aftech tidak hanya melakukan pengawasan terhadap anggotanya, tapi juga bisa memberikan sanksi bagi anggotanya yang nakal. Namun saat ini Aftech masih dalam tahapan pembentukan standarisasi dan proses investigasi yang bisa dilakukan.
"Jika standar dan langkah investigasinya sudah jelas baru disiapkan sanksi. Jadi untuk detil sanksinya belum bisa dijawab, karena harus dikoordinasikan dengan otoritas-otoritas seperti OJK," kata Ketua Aftech Niki Santo Luhur.
Meski begitu, fintech yang sudah menjadi anggota Aftech bisa saja dicabut izinnya dari OJK. Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan izin dari OJK adalah bergabung dengan asosiasi.
(das/dna)