YLKI Beri Resep Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Murah

YLKI Beri Resep Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Murah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 09 Agu 2019 18:43 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dalam perhitungan tarif tiket pesawat, maskapai memasukkan aspek willingness to pay atau keinginan untuk membayar dari konsumen. Maksudnya, dalam penetapan tarif itu seharusnya memperhatikan aspek ability to pay atau daya beli konsumen.

Kedua aspek tersebut menjadi pertimbangan dalam menetapkan harga tiket pesawat. Jika maskapai dalam negeri menerapkan perhitungan daya beli konsumen dalam tarif tiket, maka hal ini bisa menjadi suatu langkah untuk menghasilkan harga tiket yang terjangkau.

"Tarif yang adil bagi konsumen penerbangan, secara umum dalam tarif perspektif YLKI itu ada dua aspek. Aspek ability to pay adalah aspek daya beli, artinya kalau tarif itu diterapkan itu akan mengganggu daya beli konsumen atau tidak? Kalau mempengaruhi itu berarti ada yang salah. Kedua, apabila menggunakan aspek willingness to pay, aspek terhadap pelayanan, artinya disesuaikan dengan keinginan konsumen itu apa," terang Tulus dalam Seminar Nasional Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis, dan Investasi di hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Maksudnya, ketika maskapai menerapkan tarif dengan aspek kemampuan membayar konsumen, itu hanya disesuaikan dengan pelayanan atau fasilitas yang diinginkan. Tentunya, dalam hal ini konsumen ingin pelayanan dan fasilitas yang maksimal sehingga harganya dapat membengkak. Namun, bila tarif tiket pesawat diterapkan menggunakan aspek daya beli, maka semua faktor dalam penentuan tarif tiket disesuaikan lagi dengan kemampuan konsumen.

Meski begitu, Tulus mengatakan, pihaknya mengacu lagi pada regulasi yang ditentukan pemerintah. Menurutnya, harga yang berlaku saat ini sudah mengacu pada undang-undang. Meski diinginkan harga tiket pesawat yang murah, namun juga perlu dipertimbangkan sisi keselamatannya.

"Regulasi kan dibuat untuk mengatur persaingan, mengatur industri, kalau Kemenhub berani mengatur besaran prosentase TBA-nya ya silakan. Tapi YLKI jelas keselamatan itu nomor satu, nggak boleh kompromi, kalau konsumennya mati bagaimana? Yang penting itu tarif yang adil bagi konsumen dan maskapai. Nah masalahnya dalam struktur tarif pesawat adil bagi konsumen itu apakah aspek daya beli/ability to pay, atau aspek willingness to pay? Nah pesawat itu lebih kepada aspek willingness to pay, bukan ability to pay," papar Tulus.


(ara/ara)

Hide Ads