Ganjil genap sendiri merupakan instrumen kebijakan yang bersifat sementara dalam penanganan lalu lintas di wilayah Jakarta. Kebijakan yang lebih kuat dan berkelanjutan masih disiapkan untuk menangani masalah kepadatan kendaraan di jalanan Jakarta, yakni electronic road pricing (ERP).
Lalu, bagaimana progres pelaksanaan ERP targetnya dimulai akhir tahun ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masterplan-nya sudah selesai. Setelah masterplan selesai kami berkoordinasi dengan pemkot di luar pemprov DKI mana yang akan dikerjakan duluan. Karena kan kewenangan dari pemkot masing-masing," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Senin (12/8/2019).
Dia bilang, target implementasi ERP yang menjadi kewenangan BPTJ masih akan dipacu rampung pada akhir tahun ini.
Sementara untuk kewenangan Pemprov DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sampai saat ini masih belum dapat dihubungi. Bambang mengatakan, ERP yang menjadi kewenangan dari Pemprov DKI seharusnya juga bisa terlaksana pada akhir tahun ini.
"Kalau nggak salah sekarang lagi proses meminta legal opinion dari kejaksaan. Kemarin kami sudah undang Pemprov DKI. Ada dua skenario. Skenario optimistis bisa dikerjakan tahun ini, meleset-meleset awal tahun depan," ungkapnya.
Ruas Sudirman-Thamrin menjadi ruas jaln pertama yang akan diterapkan ERP di Jakarta. Saat ini ruas jalan ERP yang jadi tanggung jawab Pemprov DKI tersebut sedang dalam proses tender.
Penerapan ERP secara keseluruhan terbagi atas tiga ring. Ring 1 dan ring 2 adalah ruas jalan yang dikelola oleh Pemprov DKI, sedangkan ring 3 menjadi tanggung jawab BPTJ.
ERP sendiri merupakan pungutan untuk jalan di ruas-ruas tertentu dengan cara membayar secara elektronik. Bila kendaraan melewati area yang dipasang ERP, maka pengguna kendaraan harus membayar. Pengadaan jalan berbayar ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi dan mengalihkan ke kendaraan umum laiknya yang dilaksanakan di negara-negara maju seperti Singapura, Jepang dan Inggris.
(eds/ang)