"Terakhir pemanggilan kedua untuk kementerian sudah datang deputi dan beberapa timnya untuk menjelaskan hal tersebut," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Guntur tak menjelaskan detail hasil pemeriksaan tersebut. Yang pasti, lanjutnya, KPPU tengah melakukan kajian terkait argumen di mana rangkap jabatan ini merupakan kebijakan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rangkap jabatan kita lagi menelaah memang ada argumentasi soal adanya kebijakan kementerian. Kita telaah apakah masuk menjadi pertimbangan dari, untuk bisa wilayah keputusan eksekutif," terang Guntur.
Dengan kondisi itu, Guntur menyebut ada ruang jika perkara rangkap jabatan tak dilanjutkan.
"Ada ruang itu, karena memang doktrinnya pelaku usaha menjalankan kebijakan pemerintah. Itu masuk advokasi," terangnya.
"Kembali lagi pemerintah menjalankan perundang-undangan. Dan kita masih menelaah dari kebijakan pemerintah," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Rini Soemarno sempat dijadwalkan untuk diperiksa KPPU pada pertengahan Juli lalu. Tapi, yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Pemeriksaan Bu Rini urung dilakukan, karena yang bersangkutan berhalangan hadir," kata Guntur lewat pesan singkat, Kamis (18/7/2019).
(hns/hns)