Kelanjutan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda Tunggu Putusan Investigator

Kelanjutan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda Tunggu Putusan Investigator

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 29 Jul 2019 17:53 WIB
Foto: Tim Infografis/Mindra Purnomo
Jakarta - Kasus rangkap jabatan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berlanjut.

Kini, setelah mendapatkan keterangan dari Kementerian BUMN, KPPU sedang melakukan penilaian apakah kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

"Pemeriksaan terhadap Rini (Kementerian BUMN) sudah selesai, pemanggilan kemarin itu yang terakhir. Selanjutnya masuk tahap penilaian apakah lanjut atau tidak," kata Juru Bicara KPPU Guntur Saragih, di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari secretariat tunggu penilaian investigator apakah lanjut atau tidak," katanya.


Guntur pun belum bisa memprediksi apakah Menteri BUMN Rini Soemarno akan kembali lagi dipanggil dalam sidang sebagai saksi. "Belum tentu, masih jadi penilaian kami," katanya.

Sebelumnya, Jumat lalu Kementerian BUMN dimintai keterangan perihal kasus rangkap jabatan Bos Garuda Ari Askhara. Rangkap jabatan yang dilakukan Ari, ternyata diperbolehkan bahkan ada payung hukumnya.

"Disebutkan bahwa direksi BUMN dapat menjabat di tempat lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN. Dijelaskan UU 19 2003 tentang BUMN, hal itu diatur dalam Permen, artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatory UU BUMN," kata Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean.


"Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," tambahnya.


Kelanjutan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda Tunggu Putusan Investigator



(dna/dna)

Hide Ads