Jumat lalu perwakilan dari Kementerian BUMN memenuhi panggilan KPPU. Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menyatakan pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui alasan kementerian mengizinkan rangkap jabatan yang dilakukan Ari Askhara.
Kementerian BUMN pun membela langkah Ari Askhara rangkap jabatan saat dipanggil KPPU. Kata Goprera, perwakilan kementerian menyebutkan bahwa rangkap jabatan diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rini Dipanggil KPPU Pagi Ini, Bakal Hadir? |
"Intinya, dalam sisi Permen dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN," katanya.
Dalam kerja sama antara Garuda dan Sriwijaya menurut jawaban yang diterima Goprera, ada beberapa hal yang mengharuskan proses rangkap jabatan terjadi.
"Sebagaimana diketahui bahwa Garuda dan Sriwijaya, berkerja sama bisnis dan transaksi dalam prosesnya ada hal-hal yang bila tidak diambil cara itu (rangkap jabatan) bisa merugikan kepentingan BUMN," jelas Goprera.
Goprera mengatakan bahwa kementerian juga menegaskan bahwa rangkap jabatan pun ada landasan undang-undangnya, bukan tiba-tiba muncul dari otoritas yang lebih tinggi.
"Dijelaskan UU 19 2003 tentang BUMN, hal itu diatur dalam Permen, artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatory UU BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," kata Goprera.
(dna/dna)