"Negara berkepentingan warganya bisa bekerja terus-menerus sampai dengan pensiun," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Untuk program JKP, Hanif menjelaskan nantinya program ini memberikan manfaat dalam kurun waktu tertentu bagi mereka yang di tengah jalan kehilangan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai besaran benefit yang didapatkan, kata Hanif, tergantung besaran iuran yang nantinya disepakati.
"Tapi at least selama enam bulan kamu masih aman," tambahnya.
Selama masa kehilangan pekerjaan, dikatakan Hanif, mereka perlu meningkatkan keterampilan (skill) sesuai dengan kebutuhan pasar, sehingga pekerja itu bisa memanfaatkan JPS.
"Upgrade skill butuh cost ada JPS dengan pola gini ketika kena PHK bisa langsung pergi ke balai pelatihan. Siapa yang bayar? Ada JPS, terus yang bayarin orang di rumah? Ada namanya JKP," tegas dia.
Dengan begitu, maka mereka yang kehilangan pekerjaan masih tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan bisa meningkatkan keterampilan tanpa harus menguras dana.
"Kurang lebih gitu. Kalau pola begini kan dia akhirnya tidak terlalu takut kehilangan pekerjaan dan lebih cepat untuk mendapatkan pekerjaan yang baru," ungkap dia.
Meski demikian, Hanif mengaku belum membahas mengenai skema besaran iuran seperti apa, yang pasti JKP dan JPS akan melibatkan pengusaha seperti yang sudah diimplementasikan oleh negara-negara lain seperti Malaysia.
"Porsi itu bisa didiskusikan ada modelnya. Pengusaha sama buruh dibagi dua," kata dia.
(hek/ara)