Salah satu di antaranya adalah PT Danafix Online Indonesia. Perusahaan P2P Lending tersebut mengklarifikasi bahwa Danafix yang dimaksud dalam rilis OJK adalah aplikasi yang dibuat oleh pihak bernama Pinjaman Indonesia, dan bukan dibuat oleh PT Danafix Online Indonesia.
Berikut klarifikasi Danafix Online Indonesia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan apilkasi palsu tersebut berdasarkan laporan dari pihak Danafix pada tanggal 26 Maret 2019, karena aplikasi ini dibuat oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab
dengan menggunakan nama dan merek PT Danafix Online Indonesia, sebuah perusahaan yang terdaftar dan diawasi OJK. Dan dapat dilihat pada website OJK (link:chttps://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Direktori-Fintech-(Peer-To-Peer-Lending)-per-Juni-2018.aspx), Danafix berada di urutan ke-81.
Selain itu, Danafix juga berada di urutan ke-22 pada website Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), link https://www.afpi.or.id/members/page/3. Hal ini tentu saja merugikan PT Danafix Online Indonesia, dan kami telah melaporkan kepada Satgas OJK, AFPI dan Google.
Dokumen verifikasi yang diminta oleh pihak Google telah Danafix penuhi. Saat ini, aplikasi palsu tersebut sudah diblokir oleh OJK dan berdasarkan izin dari OJK pada tanggal 18 Juni 2019 PT Danafix Online Indonesia sudah menerbitkan aplikasi dengan nama Danafix di Google Playstore dan tercatat dengan nama developer PT Danafix Online Indonesia. Dengan aplikasi Danafix, pelanggan baru dapat menikmati layanan "First Loan For Free", yaitu pinjaman tanpa bunga dan tanpa biaya.
(toy/hns)