Wisma Atlet Kemayoran Jadi Rumah Dinas PNS, Berapa Tarifnya?

Wisma Atlet Kemayoran Jadi Rumah Dinas PNS, Berapa Tarifnya?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 15 Agu 2019 10:09 WIB
Wisma Atlet Kemayoran/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat dipastikan bakal jadi rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Nantinya, para PNS yang menempati rusun ini dikenakan biaya sewa per bulan.

Rumah susun yang sebelumnya dipakai oleh para atlet dan official Asian Games 2018 ini bisa jadi fasilitas hunian paling mewah yang pernah didapat oleh PNS. Lalu, kira-kira berapa tarif sewa yang akan dikenakan untuk para ASN?

Saat ini Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR masih menggodok biaya sewa yang akan dikenakan nantinya bagi PNS. Namun Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pernah mengatakan, ada besaran iuran yang akan dibayar seperti rusun Rempoa di Tangerang Selatan yang disediakan untuk para PNS Kementerian PUPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu rumah dinas, mungkin sewa untuk pemeliharaan. Seperti PU juga punya rusun di Rempoa (Bintaro) itu ditempati teman-teman PU ada iuran sebulan Rp 300 ribu buat pemeliharaan," kata Basuki di Komplek Istana, Jakarta Pusat, (6/3) silam.


Rusun sewa (rusunawa) Rempoa sendiri mulai ditempati pada Oktober 2014 silam dengan jumlah unit yang tersedia mencapai 234. Ini sangat jauh berbeda dengan jumlah unit di Wisma Atlet Kemayoran yang mencapai 7.426 unit.

Merujuk kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rusun Pasal 27 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa tarif sewa rusun dihitung dan ditetapkan dengan memperhatikan dasar perhitungan tarif, komponen perhitungan tarif, dan struktur perhitungan tarif. Komponen perhitungan tarif sewa sarusun yang akan dimasukkan di antaranya biaya operasional, biaya perawatan, dan biaya pemeliharaan.


Perhitungan besaran tarif sewa sarusun oleh pengelola sendiri ditetapkan tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.

Namun jika tarif yang ditetapkan tidak dapat dijangkau oleh penghuni sarusun, maka dimungkinkan bagi Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah memberikan subsidi tarif sewa sarusun sesuai kewenangannya. Hal inilah yang masih menjadi pembahasan di Kementerian PUPR.


(eds/ara)

Hide Ads